Cerai Karena Istri Murtad
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saat ini saya telah bercerai dengan istri yang dikaruniai 2 orang anak usia 5,5 tahun dan 4 tahun. Perceraian itu terjadi karena mantan istri saya kembali pada keyakinan yang dulu (Kristen), sebelum menikah istri masuk Islam.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana pertanggungjawaban saya di hadapan Allah SWT, karena anak-anak saya tersebut di bawah asuhan ibunya sehingga beragama Kristen?
2. Sebenarnya hati saya berat karena saya sangat sayang kepada anak-anak, tapi karena saya mempertahankan aqidah Islam saya putuskan untuk menceraikan istri saya tersebut. Saat ini saya sedang gundah dan khawatir dengan perkembangan anak-anak saya, sedangkan mantan istri mengharapkan bersatu kembali tetapi tetap tidak mau masuk Islam. Harus bagaimankah saya?
Demikian pertanyaan saya, mohon jawaban sejelas mungkin, sehingga pemahaman saya tentang Islam semakin bertambah. Kurang lebihnya mohon maaf, terima kasih atas perhatian dan kesediaan menjawab pertanyaan saya. Semoga akan menjadi amal kebaikan bagi tim konsultasisyariah.com
Wassalamu’alaikum
K-Yogyakarta
Dari: Kresna Raya
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Apabila suami atau istri murtad, keluar Islam, maka keduanya harus dipisahkan (diceraikan). Karena murtad adalah salah satu sebab keduanya harus dipisahkan berdasarkan kesepakatan ulama. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam hal waktu; kapan dia harus diceraikan dan kapan hukum batalnya akad nikah keduanya. Dalam kasus ini ada tiga pendapat yang popular:
Pertama, akad nikah menjadi batal seketika itu juga, baik sebelum atau sesudah berhubungan. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, Maliki, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, Abu Nur, dan Ibnul Mundzir.
Dalilnya, Orang yang murtad diqiyaskan kepada orang yang mati. Karena murtad hukumannya adalah bunuh. Sedangkan orang yang mati bukanlah obyek untuk dinikahi. Oleh karena itu, tidak boleh menikahi orang yang murtad sejak zaman dahulu dan selanjutnya tetap berlaku demikian.
Kedua, apabila murtadnya sebelum melakukan hubungan badan, maka akad nikahnya batal seketika itu juga. Namun apabila murtadnya setelah melakukan hubungan badan, maka pembatalan pernikahannya ditunda hingga masa iddahnya habis. Kemudian ada dua keadaan:
Jika orang yang murtad itu kembali masuk Islam sebelum masa iddahnya habis, maka dia tetap pada status pernikahannya (sehingga tetap menjadi suami istri tanpa nikah ulang).
Jika dia masuk Islam setelah masa iddahnya habis, maka antara keduanya telah dinyatakan cerai sejak dia murtad. Ini merupakan pendapat madzhab Syafi’iyah dan Hanabaliyah dalam keterangan yang masyhur dari mereka.
Mereka beralasan dengan beberapa dalil berikut.
[1]. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
[2]. Murtad merupakan perbedaan agama yang dapat menghalangi untuk mendapatkan dirinya, sehingga pernikahan pun menjadi batal. Hal ini sebagaimana jika seorang istri masuk Islam, sementara suaminya masih kafir.
Kemudian jika murtadnya setelah melakukan hubungan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan sampai masa iddahnya habis.
Karena ketika salah seorang dari pasangan suami-istri murtad atau berbeda agama setelah melakukan hubungan, pernikahannya tidak langsung batal saat itu juga. Mereka masih memungkinkan untuk kembali menjadi suami-istri, jika dalam rentang masa iddah tersebut, pasangannya yang murtad kembali bertaubat.
Ketiga, menurut Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim, apabila salah seorang dari pasangan suami-istri murtad, maka pernikahannya harus dibekukan. Apabila dia kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah lagi, baik dia masuk Islam sebelum melakukan hubungan badan atau setelahnya, baik dia masuk Islam sebelum masa iddahnya habis atau sesudah masa iddahnya habis.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Demikian pula masalah murtad, pendapat yang menyatakan harus segera diceraikan adalah menyelisihi sunah yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab pada masa beliau, banyak pula manusia yang murtad. Di antara mereka ada yang istrinya tidak ikut murtad. Kemudian, mereka kembali masuk Islam lagi dan istri-istri mereka pun kembali lagi kepada mereka. Tidak pernah diketahui bahwa ada seorang pun dari mereka yang disuruh memperbaharui akad nikahnya. Padahal sudah pasti bahwa di antara mereka ada yang baru masuk Islam setelah sekian lama, melebihi masa iddah. Demikian pula, sudah pasti bahwa mayoritas dari istri-istri mereka yang tidak murtad tersebut, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menanyakan secara mendetail kepada seorang pun dari suami-suami yang murtad, apakah dia baru masuk Islam setelah masa iddah istrinya habis atau sebelumnya.”
Pendapat Yang Lebih Rajih (Unggul)
Setelah mengkaji setiap alasan dari masing-masing pendapat di atas, bisa kita simpulkan bahwa pendapat yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat yang ketiga, dengan beberapa alasan.
1). Dalil-dali tersebut adalah dalil naqli (Alquran dan Sunnah) yang jelas sesuai dengan tema yang dimaksudkan.
2). Kemudian sesungguhnya pendapat ini sangat selaras dengan ruh Islam dan ajaran-ajarannya dalam meluluhkan hati menusia untuk menerima Islam
3). Ketika salah satu murtad maka mereka berpisah sementara. Sehingga jika mereka masuk islam maka mereka bersatu kembali. Qiyas semacam ini adalah qiyas yang kuat.
Disadur dari kitab: Ahkam Nikahil Kuffar, karya: Humaidhi bin Abdul Aziz.
Terkait kasus Anda,
1. Anda harus berusaha memperjuangkan status anak Anda di pengadilan, agar di bawah pengasuhan Anda atau mendapat jaminan perlindungan agama dengan tetap memeluk Islam. Berjuanglah dan berusahalah, karena ini bagian dari ujian Anda
2. Jika Anda sudah melakukan usaha maksimal, tapi ada bagian yang gagal, insya Allah itu di luar tanggung jawab Anda.
3. Perbanyaklah berdoa kepada Allah, memohon hidayah untuk Anda, istri Anda dan keturunan Anda. Bisa jadi, dengan kesedihan Anda Allah akan memberikan jalan keluar yang tidak Anda duga.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Istri Lebih Tua Dari Suami Menurut Islam, Hukum Doa Awal Dan Akhir Tahun, Kaligrafi Tulisan Muhammad, Buroq Kendaraan Nabi, Hukum Mewarnai Rambut Dengan Warna Coklat, Hukum Shalat Sunnah